1 Chlamydia. Penyakit menular seksual yang pertama adalah chlamydia. Chlamydia disebabkan oleh infeksi Chlamydia trachomatis. Ini adalah jenis infeksi umum yang dapat menyebar melalui hubungan seks anal, vaginal, dan oral. Seorang wanita hamil juga dapat menularkannya kepada bayi selama persalinan.
PengertianManajemen Aset. Secara sederhana, manajemen aset adalah pengelolaan aset milik seseorang atau perusahaan secara efektif untuk mencapai tujuan. Lebih lanjut lagi, beberapa ahli menjabarkan lebih jelas mengenai manajemen aset. Danylo dan Lemer (1999) Manajemen aset adalah sebuah metodologi efisien dan mengalokasikan sumber daya secara
. Klasifikasi kerugian pada perusahaan Harta Milik Properti Losses 1. KerugianLangsungyangdihubungkandengankebutuhanuntukmenggantiataureparasiataskehilangan Kerugian Tidak Langsung seperti keharusan untukmenghancurkansisagedungyangrusakakibatkerugian Kerugian Pendapatan Pendapatan Bersih, sepertipenghentian bisnis karena tidak dapat mengganri kerugian orang lain liability losses,kerugian karena rusaknya hak milik orang lain atau terlukanyaorang Personalia Personel Losses1. Kerugian bagi perusahaan karena kematian, cacat ataumengundurkan dirinya dari pegawai, langganan Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan olehkematian, cacat atau yang digunakan untuk mengeksplorasi identifikasi risiko aspek-aspek dalam perusahaan Resiko Risk Analysis QuestionnaireAnalisis ini menjuruskan manajer risko untuk memastikan bahwainformasidiperlukanberkenaandenganhartadanoperasiperusahaan tidak ada yang terlewatkan. Untuk memperkuat informasiini akan dipertimbangkan informasi yang diperoleh dengan Laporan KeuanganMenganalisi neraca, laba-rugi dan catatan lain yang mendukung,sehingga manajer resiko bisa mengidentifikasi semua resiko yangberkenaan dengan harta, utang dan personalia ChartAnalisis kerugian yang meliputi kerugian berkenaan dengan harta,tanggung jawab dan Langsung Pada ObjekDengan mengamati langsung jalannya operasi bekerjanya peralatan,lingkungan kerja, kebiasaan kerja pegawai dll. Manajer risiko dapatmempelajari lebih banyak lagi dan mayakinkan tentang hazard yangmungkin tidak disadari oleh pekerja atau yang mungkin tidak pernahditemukan dalam laporan Dengan Bagian LainKeberhasilanmanajerresikomengidentifikasiresikoterutamatergantung pada kerjasama yang erat dengan bagian-bagian dalamperusahaan. Manajer bagian-bagian ini secara menjadi awasterhadap resiko yang KerugianPengidentifikasian resiko dapat dilakukan berdasakan datastatistictentang kerugian yang lalu dan kerugian mana yang sering data yang ada akan dilihat kemungkinan terjadinya resikoyang sama pada masa yang akan LingkunganO’Connell menyatakan bahwa penggunaan analisis lingkunganeksternal sama baiknya dengan penggunaan analisis internal dalammengidentifikasi resiko dengan analisis lingkungan yang relevan dan ketentuan–ketentuan yang mempengaruhi perusahaan dalam memilih metodeidentifikasi risiko dari tenaga ahliPengukuran resiko yaitu usaha menentukan perkiraan kerugianmaksimum untuk setiap jenis resiko dalam setiap fungsi.
Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga nilai ekonomis milik nasabah rahin sebagai jaminan marhun atas utang atau pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai murtahin memperolah jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang rahn berasal dari bahasa arab, yang berarti gadai, atau dikenal juga dengan istilah al-habsu. Secara etimologi, ar-rahn artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari pembayaran dari barang tersebut. Dengan demikian makna gadai atau rahn dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan Syafi'i, 2000.Menurut Sabiq 1995, pengertian gadai rahn menurut beberapa ulama, antara lain yaitu 1 Ulama Syafi’iyah Menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 2 Ulama Hanabilah Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 3 Ulama Malikiyah Sesuatu yang bernilai harga mutamawaal yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap mengikat.Berikut definisi dan pengertian rahn atau gadai syariah dari beberapa sumber buku Menurut Pasaribu dan Lubis 1996, rahn adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarkannya dari orang yang Ansori 2006, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Menurut Basyir 1983, rahn adalah menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Menurut Antonio 2001, rahn adalah menahan salah satu harta salah satu harta milik nasabah rahin sebagai barang jaminan marhun atas pinjaman yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang. Menurut Muhammad dan Hadi 2003, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta nilai ekonomis sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil Hukum Gadai Syariah Rahn Dasar atau landasan hukum gadai syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijma Ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Quran Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yaituArtinya "Jika kamu dalam perjalanan dan bermu'amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan borg itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" QS. Al-Baqarah 283.b. Al-Hadist Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia. Peristiwa Rasulullah SAW merahn-kan baju besinya merupakan kasus ar-rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh yaituArtinya "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" HR. Bukhari.c. Ijma Ulama Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan samping itu, berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu dan Syarat Gadai Syariah Rahn Pada umumnya dalam aspek hukum keperdataan Islam fiqh mu'amalah dalam hal transaksi baik dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai maupun yang semacamnya mempersyaratkan rukun dan syarat sah termasuk dalam transaksi gadai. Menurut Ali 2008, rukun gadai syariah atau rahn adalah sebagai berikuta. Aqid orang yang berakad Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin pemberi gadai, dan murtahin penerima gadai. Hal dimaksud, didasari oleh sighat, yaitu ucapan berupa ijab qabul serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Untuk melaksanakan akad rahn yang memenuhi kriteria syariat Islam, sehingga akad yang dibuat oleh dua pihak atau lebih harus memenuhi beberapa rukun dan Ma'qud 'alaih barang yang diakadkan Ma'qud 'alaih meliputim dua hal, yaitu marhun barang yang digadaikan, dan marhun bihi dain atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat mengenai masuknya shighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang dan qabul pernyataan kesediaan dan memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut.c. Shighat akad gadai Shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual fiqh menyatakan bahwa syarat-syarat rahn harus sesuai dengan rukun itu sendiri. Menurut Muttaqien 2009, syarat-syarat ar-rahn atau gadai syariah adalah sebagai berikut Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum, kecakapan bertindak hukum menurut jumhur ulama adalah orang yang baligh dan berakal. Syarat Marhun Bih utang syarat dalam hal ini adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas dan tertentu. Syarat marhun agunan syarat agunan menurut ahli fiqh adalah harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang, agunan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan hukum Islam, agunan harus jelas dan dapat ditunjukkan, agunan milik sah debitur, agunan tidak terkait dengan pihak lain, agunan harus merupakan harta yang utuh dan agunan dapat diserahterimakan kepada pihak lain, baik materi maupun manfaatnya. Ulama Hanafiah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah Menurut Syafi'i 2000, akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Qardh al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai marhun kepada bank murtahin. Adapun ketentuannya adalah Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Murtahin hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Mudharabah Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Seperti usaha pengelolaan lainnya, akad ini memiliki tiga rukun, yaituAdanya dua atau lebih pelaku yaitu investor pemilik modal dan pengelola mudharib. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. Pelafalan Ba'i Muqayyadah Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa Operasional Gadai Syari'ah Rahn Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijalankan di pegdaian syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin yang menggadaikan barang dan murtahin yang menahan barang gadai. Obyeknya ialah marhun barang gadai dan utang yang diterima atau menaknisme terkait operasional gadai syariah rahn diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut Murtahin penerima barang mempunyai hak untuk menahan marhun barang sampai semua utang Rahin yang menyerahkan barang dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah terjadi penjualan atas marhun, ketentuannya adalah sebagai berikut Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui teknis kegiatan operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut Barang yang digadaikan mahrun mahrun dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan barang tersebut dapat dijual dan diambil manfaatnya. Di pegadaian syariah barang yang dapat digadai antara lain emas, laptop, motor, sepeda, mobil, tanah dan benda lain yang memiliki manfaat dan nilai jual. Pemeliharaan mahrun, pemeliharaan mahrun menjadi tanggung jawab dari rahin, karena mahrun merupakan milik dari rahin sehingga biaya pemeliharaan mahrun dibebankan kepada rahin. Resiko atas kerusakan mahrun, apabila terjadi kehilangan mahrun atau terjadi kerusakan maka resiko akan ditanggung oleh murtahin sebagai penjaga barang jaminan gadai. Pemanfaatan mahrun, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari mahrun, hal ini karena murtahin diberi amanat untuk menjaga mahrun, tidak untuk mengambil manfaat dari mahrun tersebut. Pelunasan mahrun, apabila rahin tidak membayarkan mahrun maupun mencicilnya maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun. Pelelangan mahrun, apabila rahin tidak kunjung membayar utang atau melakukan perpanjangan hingga jatuh tempo mahrun maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun tersebut, sisa hasil lelang akan menjadi milik rahin, namun apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam waktu satu tahun makan akan disalurkan kepada badan zakat yang telah bekerjasama dengan PustakaPasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta Sinar Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta Gadjah Mada University Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Ahmad Azhar. 1983. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung Al Ma' Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta Salemba Sayyid. 1995. Al-Fiqh As-Sunnah. Beirut Dar Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta Sinar Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta Safira Insani Press.
Risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha bermacam-macam, salah satunya adalah risiko kerusakan harta. Risiko kerusakan harta adalah resiko yang terjadi apabila memiliki harta atau benda yang kemudian rusak entah dikarenakan bencana alam atau yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut 1. Risiko jiwaArtinya jiwa pengusaha dan seluruh karyawannya akan terancam pada saat mereka sedang melakukan pekerjaan. Risiko jiwa yang dapat terjadi seperti kecelakaan dalam bekerja karena penggunaan mesin, tersengat listrik, terbakar, dan risiko jiwa lainnya. 2. Risiko kehilangan hartaArtinya adalah kemungkinan harta milik perusahaan hilang karena pencurian, tenggelam, terbakar atau kelalaian lainnya. Faktor kecurian dapat terjadi pada peralatan hasil produksi, sarana transportasi, atau kehilangan barang muatan karena tenggelam, kehilangan sejumlah harta karena terbakar dan berbagai bentuk kehilangan lainnya seperti kesalahan dalam penyetoran, pembayaran, atau akibat kesalahan pencatatan Risiko kerusakan hartaBisa disebabkan oleh berbagai hal sehingga merugikan perusahaan. Kerusakan harta dapat terjadi karena kebakaran atau kebanjiran yang menyebabkan kerusakan kualitas atau nilai harta. Risiko kerusakan harta lainnya dapat pula terjadi akibat pengangkutan atau kelalaian karyawan dalma proses produksi. Semakin banyak kerusakan harta, maka semakin besar juga tingkat kerugian Risiko penggantian kepada pihak lainDisebabkan oleh kesalahan perusahaan, dalam hal ini karyawan yang menyebabkan pihak lain menderita keuangan. Misalnya karyawan perusahaan sopir menabrak orang lain yang mengakibatkan kerugian dipihak lain. Orang atau benda yang mengalamai kerugian harus mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Pelajari lebih lanjutPelajari lebih lanjut tentang materi kewirausahaan pada SPJ4
Daftar Isi1 PENJELASAN TENTANG RISIKO DAN Risiko Risiko murni pure risk Risiko spekulatif speculative risk Risiko individu individual risk Risiko pribadi personal risk Risiko harta property risk Menangani Menghindari risiko risk avoidance, Mengurangi risiko risk reduction, Menahan risiko risk retention, Membagi risiko risk sharing, Mentransfer risiko risk transfer, Risiko yang dapat ditanggung asuransi Penjelasan tentang risiko dan ketidakpastian pasti berhubungan dengan asuransi. Asuransi tidak dapat terlepas dari dua faktor utama, yaitu risiko dan ketidakpastian. Risiko dapat diartikan sebagai adanya ketidakpastian. Ketidakpastian adalah kemungkinan terjadinya kerugian. Ketidakpastian dapat dibedakan menjadi ketidakpastian ekonomis, yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah ataupun kondisi ekonomi global;ketidakpastian kondisi alam, yaitu ketidakpastian karena perubahan kondisi alam;ketidakpastian manusiawi, yaitu ketidakpastian yang ditimbulkan oleh ulah manusia, seperti perang, huru-hara, pencurian, pembunuhan. Risiko Asuransi Risiko murni pure risk Risiko murni berarti hanya ada peluang untuk mengalami kerugian. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki mobil dan kemudian mengasuransikan mobilnya. Pemilik mobil akan memperoleh asuransi bila mobilnya mengalami kecelakaan, namun ia mengalami kerugian karena mobilnya rusak. Di sisi lain, bila mobilnya tidak mengalami kecelakaan, ia akan “rugi” mengikuti asuransi. Baca Juga PENGERTIAN DAN MANAJEMEN BANK UMUM Risiko spekulatif speculative risk Risiko spekulatif berarti ada dua kemungkinan yang dihadapi, yaitu kemungkinan mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan. Risiko individu individual risk Risiko ini timbul dari kegiatan sehari-hari yang dapat dikelompokkan sebagai berikut. Risiko pribadi personal risk Risiko yang terkait dengan masing-masing pribadi, seperti kehilangan pekerjaan, sakit kronis, cacat fisik Risiko harta property risk Risiko terjadinya kerugian secara finansial karena kehilangan atau kerusakan harta yang dimiliki. Jenis risiko ini masih dapat dibedakan menjadi Kerugian langsung direct loss, yaitu kerugian yang timbul karena hilang atau rusaknya harta yang tidak langsung indirect loss, yaitu kerugian yang tidak langsung terkait dengan hilang atau rusaknya harta yang dimiliki. Misal, suatu keluarga yang rumahnya terbakar harus menyewa rumah sebagai tempat tinggal sementara. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa rumah merupakan kerugian tidak tanggung gugat liability risk Risiko yang timbul sebagai suatu tanggung jawab karena menyebabkan kerugian atau sakit pada pihak lain. Misal, pohon di halaman suatu rumah yang tumbang dan menimpa kendaraan milik orang lain. Risiko tanggung gugat adalah ketika pemilik rumah harus membayar biaya kerusakan kendaraan tersebut. Baca Juga JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK Menangani Risiko Dalam kaitannya dengan risiko-risiko tersebut, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk menanganinya, yaitu Menghindari risiko risk avoidance, yaitu dengan tidak melakukan kegiatan apa pun yang dapat menyebabkan terjadinya peluang rugi. Mengurangi risiko risk reduction, yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerugian yang mungkin timbul. Misal, menyediakan alat pemadam kebakaran di rumah untuk mengurangi kerugian akibat kerugian. Menahan risiko risk retention, yaitu ketika seseorang mengetahui adanya kemungkinan terjadi risiko tetapi ia tidak melakukan apa pun untuk menghindari risiko tersebut. Dalam hal ini, secara finansial, nilai risiko tersebut sangat kecil. Membagi risiko risk sharing, yaitu membagi risiko yang kemungkinan akan terjadi dengan pihak lain. Misal, seseorang mengajak partner untuk melakukan usaha karena adanya kekhawatiran terjadinya kegagalan usaha. Mentransfer risiko risk transfer, yaitu memindahkan risiko yang mungkin timbul pada pihak lain. Kegiatan usaha asuransi pada prinsipnya adalah usaha transfer risiko. Risiko yang dapat ditanggung asuransi Dapat dinilai dengan secara finansial yang muncul bukan hal yang telah direncanakan sebelumnya tetapi merupakan bertentangan dengan kepentingan asuransi yang dikenakan cukup yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest. Referensi Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka Tanggerang Selatan. Hal
jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta